Suap Proyek PUPR, Jaksa Tuntut Aseng 5 Tahun Penjara - News Summed Up

Suap Proyek PUPR, Jaksa Tuntut Aseng 5 Tahun Penjara


Suap Proyek PUPR, Jaksa Tuntut Aseng 5 Tahun PenjaraRabu, 19 Juli 2017 | 18:00 WIBTerdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (suap PUPR), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menuntut pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Iskandar menuturkan Aseng telah terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR dalam kasus suap PUPR. Baca: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPRIskandar mengatakan terdakwa juga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Aseng membantah telah memberikan uang ke sejumlah anggota DPR dalam kasus suap PUPR.


Source: Koran Tempo July 19, 2017 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */