Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui - News Summed Up

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui


Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun BuiAnggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR Charles Jones Mesang (Charles Mesang) hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan. Menurut jaksa, Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman pidana dan denda, jaksa menuntut Charles diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Menanggapi tuntutan jaksa, Charles Mesang meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyusun surat pembelaan.


Source: Koran Tempo August 24, 2017 08:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */