Sudah 3 Kali Langgar Kode Etik, Ketua KPU Dinilai Layak Diberhentikan..!! - News Summed Up

Sudah 3 Kali Langgar Kode Etik, Ketua KPU Dinilai Layak Diberhentikan..!!


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai layak diberhentikan dari jabatannya. Hal ini karena dia dinilai sudah terbukti melanggar beberapa kali kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Baca Juga: Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disanksi 'Peringatan Keras Terakhir' oleh DKPPAdapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu. Baca Juga: Pekan Ke-9 Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Atensi Netralitas PejabatDilain pihak, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan dirinya bersama komisioner KPU RI lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).


Source: Jawa Pos February 05, 2024 08:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */