Sudah Ditanda Tangan Presiden, MK: UU Pemilu Sah Dijadikan Obyek Gugatan - News Summed Up

Sudah Ditanda Tangan Presiden, MK: UU Pemilu Sah Dijadikan Obyek Gugatan


Sudah Ditanda Tangan Presiden, MK: UU Pemilu Sah Dijadikan Obyek Gugatan[JAKARTA] Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) pada 16 Agustus 2017. "Presiden sudah tanda tangan UU Pemilu, sudah diundangkan, dan sudah masuk lembaran negara," kata Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8). Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pasca diundangkan (ditanda tangan dan dberi nomor), UU Pemilu sudah sah secara formil dan materiil sebagai UU dan bukan RUU lagi. Sebagaimana diketahui, Partai Idaman melakukan uji materi Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019. Selain Partai Idaman, UU Pemilu yang belum ditanda tangan Presiden Jokowi juga sudah digugat oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).


Source: Suara Pembaruan August 22, 2017 01:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */