JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ada di Jalan Taman Surya 2 B3 Nomor 6 Kelurahan, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. "Dipasarkan kurang lebih antara satu sampai dua tahun," kata Hendri di Jakarta, Kamis (6/4). Lagi pula kan pabrik aslinya ada di Bekasi," ucap Hendri. "20.000 lusin produk jadi," Martinus di Jakarta, Kamis (6/4). Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang 39 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196 dan 197 jo UU 20 tahun 2016 tentang merek jo UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Source: Jawa Pos April 07, 2017 06:00 UTC