Kali ini soal adanya kemungkinan membuka keran ekspor benih lobster yang tengah dikaji. Susi dengan keras melarang peredaran benih lobster di bawah 200 gram sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 56/2016 tentang Penangkapan Lobster. Sebab, ekspor benih lobster yang kemudian dibudidayakan di negara tujuan, sangat menguntungkan negara importir. Baca juga : Berbeda dengan Susi, Edhy Buka Peluang Ekspor dan Budidaya LobsterDi sisi lain, ekspor benih lobster akan menghancurkan sentra-sentra perikanan Indonesia. Sebab, membuka peluang ekspor benih lobster sama saja mengizinkan eksploitasi besar-besaran di beberapa sentra lobster.
Source: Kompas December 05, 2019 03:00 UTC