TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Viryan Azis mengatakan pihaknya sudah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Viryan KPU sedang mempelajari materi tersebut. "Kami sedang menelaah (materi gugatan) dan sedang diproses oleh temen-teman tim hukum," ujar Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. Kendati demikian, ujar Viryan, KPU tetap akan menyiapkan jawaban untuk materi gugatan tersebut. Simak Juga: KPU Pelajari Substansi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu di MKViryan berharap sidang PHPU bisa menjawab kecurigaan publik terkait banyaknya dugaan kecurangan pemilu yang disebutkan lewat berbagai postingan di media sosial belakangan ini.
Source: Koran Tempo May 27, 2019 09:03 UTC