JAKARTA, KOMPAS.com - Sudahkah nama Anda tercantum di antara 7.218.280 daftar pemilih tetap yang dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta? KPU DKI Jakarta telah memasang daftar DPT di setiap TPS di kelurahan. Nanti di situ kalau kita sudah input NIK (nomor induk kependudukan), kita akan dikasih tahu terdaftar di mana," ujar Dahliah, Minggu (16/4/2017). (Baca juga: Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada dan Sanksinya)Dahliah mengatakan, sejak H-3 pencoblosan, para pemilih yang terdaftar dalam DPT seharusnya sudah menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih. Namun, apabila sampai hari pencoblosan pada Rabu (19/4/2017), pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak juga menerima formulir C6, pemilih yang bersangkutan tetap bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP.
Source: Kompas April 17, 2017 00:56 UTC