Menanggapi hal ini, anggota KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada peraturan dalam memberikan Formulir A5 atau surat pindah memilih. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 mengenai perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5, KPU Kota Jambi membatasi pengurusan Formulir A5 hingga Rabu (10/4/2019). Kemudian Formulir A5 hanya diberikan kepada calon pemilih yang sakit, terkena bencana alam, tahanan dan bertugas di luar daerah pada 17 April 2019. “Pengumuman pengurusan Formulir A5 sesuai surat keputusan Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan jauh-jauh hari. Jadi pemberian Formulir A5 tetap mengacu pada surat keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya.
Source: Suara Pembaruan April 11, 2019 07:41 UTC