Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pidato dalam peringatan sewindu Undang-undang Keistimewaan di Keraton Yogyakarta, Senin 31 Agustus 2020. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu kemarin, 31 Oktober 2020, memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000. Upah minimum itu naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020 ini. Menurut Irsad, keputusan Gubernur DIY tentang Upah Minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar 4 persen. Gubernur DIY, ujar Irsad, seperti hendak memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan ketimpangan sebagaimana ia sampaikan dalam pidato Visi Misi Gubernur DIY 2017-2020.
Source: Koran Tempo November 01, 2020 09:11 UTC