BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim memvonis Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, 1 tahun 4 bulan pidana terkait kasus sunat dana bantuan sosial ( bansos). Abdul terbukti bersalah, sesuai Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menyatakan terdakwa Abdul Kodir, terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terdakwa dijatuhkan penjara 1,4 bulan dan denda 50 juta. Selain Abdul, Hakim juga memvonis terdakwa lainnya, yakni, Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin divonis 1,4 tahun pidana. Baca juga: Sunat Dana Bansos, Mantan Anggota DPR Dituntut 16 Bulan BuiUntuk Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS Kabupaten Tasikmalaya, Alam Rahadian, dan PNS Kabupaten Tasikmalaya, Eka Ariansyah divonis 1 tahun penjara.
Source: Kompas April 18, 2019 08:37 UTC