JawaPos.com – Pembatasan pembelian komoditas bahan pokok resmi dicabut. Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengeluarkan imbauan kepada sejumlah pelaku usaha, agar membatasi penjualan beberapa komoditas bahan pokok. “Baru kemarin kami koordinasi dengan Satgas Pangan, sudah ada surat dari Satgas Pangan bahwa pembatasan itu sudah dicabut,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/3) kemarin. Berdasarkan surat yang diterima JawaPos.com, surat edaran Nomor B/1994/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 19 Maret 2020 disebutkan bahwa pembatasan pembelian tidak diperlukan lagi. “Saat ini masyarakat telah memaklumi dan memahami kondisi yang diakibatkan adanya COVID-19 sehingga tidak perlu dilakukan pembatasan terhadap pembelian bahan pokok penting (bapokting) dan komoditas pangan lainnya, selanjutnya mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada para pelaku usaha,” terang Ketua Satgas Pangan Polri Daniel Tahi dalam surat tersebut.
Source: Jawa Pos March 21, 2020 08:15 UTC