JawaPos.com - Satnarkoba Polres Karawang membekuk pria berinisial DI alias Debleng (36), warga Kampung Tengah, Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya. Penangkapanya berdasarkan laporan dari masyarakat, karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 45 gram sabu siap edar dan telepon genggam yang diduga untuk transaksi. Dia mengedarkan barang haramnya di daerah Karawang dengan sistem simpan di suatu tempat, dan pembayarannya lewat transfer," katanya. Karena dia (tersangka) mengaku mendapatkan barang tersebut melalui telefon dan tidak pernah bertatap muka," katanya.
Source: Jawa Pos January 24, 2017 23:34 UTC