JawaPos.com – Kritik yang dilontarkan Ombudsman terhadap pemberian akses data kependudukan kepada instansi swasta dijawab Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah menyatakan, pemberian akses data dilakukan sejak 2013. Akses bagi instansi pemerintah dan swasta merupakan bagian dari pemanfaatan database kependudukan. Zudan menjelaskan, pemberian akses itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kerja pelayanan publik. Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kepada swasta.
Source: Jawa Pos July 23, 2019 13:41 UTC