Syarat Daftar UMKM Online Serta Tahapan Membuat Izin Usaha - News Summed Up

Syarat Daftar UMKM Online Serta Tahapan Membuat Izin Usaha


Pendaftaran Usaha tersebut sangat berguna agar pemilik UMKM bisa lebih mudah untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah, terutama di kondisi pandemi Covid-19 ini. Ilustrasi Membuka Usaha - (Freepik)advertisementDan di bawah ini kami bagikan syarat dan tahapan-tahannya seperti melansir dari tempo.coBaca Juga : 5 Komitmen yang Sangat Penting untuk Kembangkan BisnisSyarat Daftar UMKM OnlineSebelum melakukan daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa: Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Memiliki Usaha mikro Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili Usaha yang berbedaadvertisementDaftar UMKM Online di Situs BKPMLangsung saja, berikut cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha.


Source: Koran Tempo April 25, 2022 00:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */