REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan kegiatan selama dua pekan, dimulai Senin (11/1) mendatang. Dalam aturan tersebut, juga diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 yaitu sejumlah syarat perjalanan seperti imbauan membawa dokumen hasil swab rapid antigen bagi pelaku perjalanan darat di Pulau Jawa. Sementara bagi pelaku perjalanan ke Bali, sifatnya wajib menunjukkan hasil nonreaktif rapid antigen. Pelaku perjalanan kereta api juga diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen minimal H-3 perjalanan. "Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan peraturan pembatasan yang akan dilakukan," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (7/1).
Source: Republika January 07, 2021 12:22 UTC