Syarat Taubat Menurut Imam Nawawi - News Summed Up

Syarat Taubat Menurut Imam Nawawi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut para ulama, taubat wajib dilakukan setiap kali melakukan perbuatan dosa. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin, apabila maksiat yang dilakukan seseorang berkaitan dengan Allah, tidak ada sangkut-pautnya dengan hak orang lain, taubat yang dilakukan harus memenuhi tiga syarat. Pertama, menghentikan perbuatan maksiat tersebut. Selanjutnya, apabila tindakan maksiat ini berkaitan dengan seseorang, taubatnya harus memenuhi empat syarat, yaitu tiga syarat di atas ditambah dengan meminta kebebasan dari pihak terkait. Imam An-Nawawi mengatakan, jika dia bertaubat dari sebagian dosa, taubatnya sah menurut pendapat yang benar, namun masih menyisakan dosa yang lain.


Source: Republika October 04, 2020 21:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */