Sekretaris TKN KIK Hasto Kristiyanto menilai, tautan berita tak bisa dijadikan dasar. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menyebut bukti tautan berita yang diajukan tim hukum kubu oposisi tidak memiliki kekuatan hukum. Sekretaris TKN KIK Hasto Kristiyanto menilai, tautan berita tak bisa dijadikan dasar atas perbedaan perolehan suara kedua pasangan calon (paslon). "Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi," kata Sekretaris TKN KIK Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (27/5). Melihat bukti tersebut, Hasto optimistis TKN dapat menghadapi permohonan sengketa pemilu oleh BPN di Mahkamah Konstitusi (MK).
Source: Republika May 26, 2019 22:18 UTC