TKN Nilai Pencalonan Gibran Tetap Sah karena Ada Putusan MK - News Summed Up

TKN Nilai Pencalonan Gibran Tetap Sah karena Ada Putusan MK


IklanWakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Ahmad Muzani menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran adalah tepat dan sah. Meski KPU belum merevisi peraturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Muzani menilai putusan MK otomatis mengugurkan peraturan-peraturan di bawahnya. Muzani pun menilai peraturan KPU yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres gugur dengan sendirinya. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan final artinya tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan MK. Dia menilai KPU termasuk di antara lembaga itu.


Source: Koran Tempo February 06, 2024 09:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */