prameyanews7.comTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Taichung, Minggu, 11 September 2016, mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk menahan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan yang ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di rumahnya di Taichung, Taiwan tengah. Kejaksaan Taichung mengeluarkan surat perintah penahanan pria Taiwan tersebut, Sabtu, 10 September 2016, setelah diinterogasi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual. Pihak kejaksaan juga mempertimbangkan gambar dalam video yang direkam oleh korban dengan menggunakan kamera telepon seluler miliknya yang berisi tayangan kekerasan seksual terhadap dirinya oleh pelaku. Pria Taiwan tersebut sempat menghilang sejak Jumat, 9 September 2016, saat korban melapor melalui layanan telepon bahwa dia diperkosa dan polisi mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan, demikian kata polisi. Hsieh yang sudah menikah dan tinggal bersama orang tuanya, mempekerjakan perempuan asal Indonesia tersebut untuk merawat ayahnya yang sakit, demikian kata pihak berwenang di Taichung.
Source: Koran Tempo September 11, 2016 20:37 UTC