REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Udara menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum, terutama terhadap beberapa anggotanya yang terseret dalam kasus pembelian helikopter AW-101. Santrawan menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 merupakan perkara penting lantaran menyangkut marwah institusi militer TNI AU. "Kami berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pembelaan hukum sesuai prinsip-prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku." Ia hanya menjelaskan, publik nantinya akan mengetahui informasi kasus ini pada saat dan waktu yang tepat. "Sekali lagi prinsip kami adalah sebuah langkah hukum yang diambil Panglima TNI dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik di KPK maupun Puspom TNI harus juga direspon dengan langkah hukum yang sama," kata dia.
Source: Republika June 23, 2017 18:11 UTC