TPDI Apresiasi Sikap Ahok Patuhi Putusan PTUN Terkait Pulau G - News Summed Up

TPDI Apresiasi Sikap Ahok Patuhi Putusan PTUN Terkait Pulau G


TPDI Apresiasi Sikap Ahok Patuhi Putusan PTUN Terkait Pulau G[JAKARTA] Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, patut diapresiasi. Petrus menyarankan DKI Jakarta untuk tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, Ahok sebaiknya membudayakan sikap Pejabat Tata Usaha Negara untuk putusan PTUN, yang selama ini tidak dipatuhi oleh pejabat di semua tingkatan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif sendiri. Kedua, dengan demikian Ahok akan memenuhi isi putusan PTUN yang bersifat mengoreksi kesalahan atau kekeliruan pemerintah dengan cara memperbaiki kesalahan prosedur dan substansi dari Keputusan Gubernur. Ketiga, dengan menerima dan mematuhi isi putusan PTUN, berarti memberi kekuatan hukum tetap kepada putusan PTUN itu sendiri, sekaligus mengakhiri putusan provisi yang melarang Gubernur untuk melakukan tindakan apapun terkait reklamasi, selama proses perkara berjalan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.


Source: Suara Pembaruan June 08, 2016 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */