TPDI: Perppu Ormas Sebuah Koreksi Total untuk Rezim SBY[JAKARTA] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan langkah progresif dan protektif Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi bangsa dan negara dari kejahatan yang berkedok agama. Selain itu, Perppu tersebut merupakan koreksi total untuk rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melahirkan UU 2 / 2017 tentang Ormas, dimana UU tersebut sungguh melindungi dan menyuburkan ormas-ormas keagamaan yang merusak Pancasila dan Tatanan Ketenegaraan. Menurut Petrus, UU Ormas tersebut mempersulit posisi negara ketika hendak menindak ormas yang dalam aktivitas sosial keagamaannya sangat mengancam persoalan kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. “UU Ormas justru membonsai kekuasaan eksekutif negara ketika hendak melakukan penindakan terhadap sebuah kejahatan yang mengancam keselamatan negara,” kata dia. Sebelumnya, dosen Universitas Indonesia Satya Arinanto mengatakan, Perppu 2 / 2017 tentang Ormas lebih demokratis dibadingkan dengan UU 17 / 2013 yang digantikan Perppu itu.
Source: Suara Pembaruan July 20, 2017 00:11 UTC