Tajudin Penjual Cobek Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi - News Summed Up

Tajudin Penjual Cobek Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi


TEMPO.CO, Pamulang - Kuasa hukum Tajudin (42) penjual cobek yang bebas dari Lapas Tangerang pada Kamis lalu, akan mengajukan gugatan ganti rugi. Total nominal yang akan di ajukan untuk ganti rugi saat ini masih belum difinalisasi. Nominal angka yang akan kami tuntut untuk ganti rugi juga masih belum finalisasi," singkatnya. Dan yang perlu diingat lanjut Alexander, bahwa adalah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan undang undang. "Yang dalam hal ini adalah Undang- undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tambah Alexander.


Source: Koran Tempo January 17, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */