Tak Ada Perintah Penyerangan Novel Baswedan di Tuntutan, Kenapa? - News Summed Up

Tak Ada Perintah Penyerangan Novel Baswedan di Tuntutan, Kenapa?


Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum tidak menyebutkan adanya pemberi perintah kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu untuk menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel Baswedan sudah menyampaikan adanya kejanggalan dalam persidangan ini. Berselang lebih dari dua tahun setelah peristiwa itu, polisi mengumumkan para pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis.


Source: Koran Tempo June 11, 2020 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */