Tak Dapat THR, Buruh Diminta Melapor - News Summed Up

Tak Dapat THR, Buruh Diminta Melapor


Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah Wika Bintang menyatakan jajarannya telah mendirikan pos pengaduan yang bisa digunakan buruh yang tak memperoleh THR. Tempo/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau pekerja yang tak mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah ataupun dinas tenaga kerja di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Posko ini berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kendal, Jalan Raya Soekarno-Hatta Nomor 62, nomor telepon (0294) 381275,” ucap Mashuri. Selain mendirikan pokso pengaduan, Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah melakukan pengawasan dengan cara pemantauan secara acak ke lapangan. Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR bisa diserahkan sejak H-14 hingga H-7 Lebaran.


Source: Koran Tempo June 24, 2016 10:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */