"Saya tidak mungkin mengabaikan tugas kewajiban konstitusional saya yang lebih utama, lebih urgent, karena ini pansus juga harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agun. Selain Agun, ada dua mantan anggota DPR periode 2009-2014 yang tidak memenuhi pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan para saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. (Baca: KPK Sesalkan Saksi Kasus E-KTP dari DPR Tak Hadiri Pemeriksaan)Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP. Dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Source: Kompas July 06, 2017 15:56 UTC