JawaPos.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan investasi, khususnta di sektor keuangan. Hal ini dilakukan agar kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak kembali terjadi. Koordinator Advokasi BPKN Rizal Halim pun menyatakan bahwa sebagain besar Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) telah terdampak karena kasus itu. Ia juga menuturkan kalau sejauh ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin terhadap 37 manajer investasi. Rizal pun berharap adanya mekanisme pertanggung jawaban agar dapat memberikan hak-hak konsumen yang sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Source: Jawa Pos March 02, 2020 16:18 UTC