REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat kedapatan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia, seorang warga negara Malaysia harus berurusan dengan hukum. WNA bernama Mohd Razib ini ketahuan saat hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Kalau yang bersangkutan punya paspor Indonesia, ketika dia bolak balik Indonesia-Malaysia, istrinya tidak akan mengetahui," kata Petrus, Selasa (11/10). "Dia ingin punya dua paspor sehingga paspor Malaysianya tidak akan tertera cap-cap yang ada di Indonesia," ujarnya. KTP dan KK ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan.
Source: Republika October 11, 2016 14:48 UTC