Dalam aturan tersebut yang paling mencolok adalah, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukan. “Dengan terbitnya Perpres 73/2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7). Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden,” cetusnya. Kendati demimian, Wawan memastikan koordinasi BIN dengan Kementrian/Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam. Sebab, BIN merupakan Ketua Komite Intelijen Pusat (Kominpus), semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.
Source: Jawa Pos July 19, 2020 12:22 UTC