Untuk diketahui, honorer K2 adalah pegawai yang diangkat instansi setahun sebelum 31 Desember 2005, dengan penghasilan bukan berasal dari anggaran negara maupun daerah. Dalam rapat antara pemerintah bersama DPR pada 23 Juli 2018, diketahui ada sekitar 438.590 honorer K2 yang nasibnya masih menggantung. Menurut dia, seleksi PPPK yang diselenggarakan pemerintah beberapa waktu lalu cukup efektif menekan jumlah honorer K2. Dari 400 ribu-an honorer K2, Yanuar menyebut saat ini tinggal bersisa 200 ribu-an saja. Simak: 155 Ribu Guru Honorer Diprioritaskan Ikut PPPKSedangkan untuk honorer K2 yang tidak lolos PPPK, pemerintah telah merencanakan agar mereka bisa digaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Source: Koran Tempo April 19, 2019 23:14 UTC