Tak Lunasi Pajak, Kendaraan Mewah Bisa Disita hingga Dilelang - News Summed Up

Tak Lunasi Pajak, Kendaraan Mewah Bisa Disita hingga Dilelang


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan, kendaraan mewah yang tak juga melunasi pajak hingga waktu yang ditentukan akan disita dan dilelang. BPRD DKI Jakarta akan melakukan sejumlah prosedur sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan. Edi menuturkan, setelah 31 Agustus, BPRD DKI Jakarta akan menagih pajak terutang dengan melayangkan surat ketetapan berisi tagihan pajak dan dendanya. Wajib pajak yang menunggak diberi waktu 30 hari untuk melunasi pajak terutang dan denda tersebut. Baca: Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil MewahSelain itu, Edi juga berharap para penunggak pajak memiliki kesadaran untuk melunasi pajak terutangnya sebelum 31 Agustus 2017 agar tidak perlu membayar denda pajak 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.


Source: Kompas August 23, 2017 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */