Tak Penuhi Solvabilitas, OJK Cabut Izin Asuransi Recapital - News Summed Up

Tak Penuhi Solvabilitas, OJK Cabut Izin Asuransi Recapital


OJK menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital pada pekan lalu. "Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU)," seperti dikutip laman OJK, Ahad (1/11). "Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi," ucapnya. PT Asuransi Recapital merupakan salah satu perusahaan milik dua pengusaha nasional Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani.


Source: Republika November 01, 2020 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */