Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV analog hanya perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Namun, pastikan untuk membeli perangkat STB yang tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar terjamin aman dan dapat digunakan di Indonesia. Daftar STB bersertifikat KominfoBerikut daftar STB yang sudah tersertifikasi Kominfo, seperti dilansir laman resmi Siaran Digital, Kamis (3/11/2022):1. Tokopedia.com/Polytron Official Store Ilustrasi perangkat STB untuk menonton siaran TV digital di TV analog biasa. Tokopedia.com/Polytron Official Store Ilustrasi perangkat STB untuk menonton siaran TV digital di TV analog biasa.
Source: Kompas November 03, 2022 11:30 UTC