JawaPos.com - Meski banyak ditentang, Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik. BI menegaskan bakal mendahulukan aturan tentang pengenaan biaya pada isi ulang lewat bank lain yang bukan bank asal uang elektronik dan merchant isi ulang yang bukan merupakan bank (off us). Misalnya, transaksi isi ulang kartu uang elektronik secara off us dilakukan melalui ATM bank lain yang bukan penerbit kartu uang elektronik. Rata-rata, isi ulang uang elektronik di tempat-tempat tersebut dikenai biaya Rp 1.000–2.500. Sementara itu, transaksi isi ulang secara on us adalah transaksi yang dilakukan lewat infrastruktur milik bank penerbit (issuer).
Source: Jawa Pos September 20, 2017 10:52 UTC