Lewat program baru ini, nantinya, kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Baca Juga: 4 Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online yang mudah dilakukan"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021). Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap.
Source: Kompas December 12, 2021 21:08 UTC