Pelaku yang berinisial IT itu kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya. Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafii menerangkan bila tujuh tanaman ganja disimpan dalam dua pot tanaman, rata-rata pohon sudah meninggi sampai 70 sentimeter dan siap untuk dipanen. Itu pohon ganja tingginya ada sampai 50 sentimeter di dalam pot tanaman," terangnya Kamis (21/9). Namun dia mengaku belum tahu sudah berapa lama pelaku menanam ganja itu. Menurut Syafii, hasil pemeriksaan sementara penyidik, tersangka hanya ingin menanam pohon ganja, bukan untuk menjualnya.
Source: Jawa Pos September 21, 2017 06:33 UTC