Presiden Joko Widodo saat Penyerahan Zakat Kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, 28 Mei 2018. Disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, audit badan amil zakat dilakukan untuk dua hal, yakni keuangan dan syariah. Audit keuangan dilakukan agar pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip keuangan modern, sedangkan audit syariah dibuat untuk memastikan zakat diatur sesuai dengan aturan syariah. Adapun untuk audit syariah, Kementerian Agama berniat memantau langsung lewat regulasi audit syariah. Audit tersebut rencananya akan diberlakukan kepada semua badan amil zakat, baik tingkat pusat maupun daerah, serta puluhan lembaga amil zakat.
Source: Koran Tempo June 08, 2018 00:00 UTC