JawaPos.com – Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Busyo Muqoddas menilai wajar bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu Rabu (17/4) lalu. Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyarankan proses penyelesaiannya melalui pelaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, wajar lho itu. Konsekuensinya, hakim di MK harus benar-benar tobat dari peristiwa yang dulu. Usai pemilu digelar, saat ini menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan tekanan dari manapun.
Source: Jawa Pos April 18, 2019 13:10 UTC