Salah satunya, kewenangan untuk menentukan ormas yang dinilai anti-Pancasila tidak boleh oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. "Itu panjang mekanismenya, yang jelas ormas yang kita tolak adalah ormas yang berbau komunisme, atheisme, leninisme dan Marxisme. Baca: Manuver SBY, Ancaman Revisi UU Ormas hingga Temui Jokowi di Istana"Jadi itu bukan kewenangan Mendagri dan Menkumham. Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.
Source: Kompas October 30, 2017 08:37 UTC