Berdasarkan hitungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kenaikan UMP dipastikan sebesar 8,71 persen. "Iya UMP naik 8,71 persen di seluruh wilayah," kata Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, kepada JawaPos.com, Senin (30/10). Ilustrasi pekerja kontruksi, pemerintah telah memutuskan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen tahun 2018 (Dok.Becy Subechi/Jawa Pos)Dia menjelaskan, penambahan upah minimum dihitung berdasarkan dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, sehingga secara total peningkatan UMP sebesar 8,71 persen. Nantinya, Gubernur diminta untuk segera memutuskan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November mendatang. Dengan kenaikan sebesar 8,71 persen, maka akan ada kenaikan sebesar Rp 292.285.
Source: Jawa Pos October 30, 2017 08:26 UTC