Tak terkecuali dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena sejumlah pekerja anak turut menjadi korban kebakaran tersebut. Komisioner KPAI Jasra Putra meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Pemerintah Daerah provinsi memperketat pengawasan terkait pekerja anak. Sebab, kata Jasra, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2015 saja, ada 2 juta anak yang bekerja dan tidak mengenyam bangku sekolah. "Ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Jasra kepada JawaPos.com, Senin (30/10). Karena itu, KPAI mengimbau kepada masyarakat Indonesia memberikan laporan pengaduan ke www.kpai.go.id atau hotline service ke nomor 021 31901556 terkait pekerja anak.
Source: Jawa Pos October 30, 2017 07:52 UTC