Indonesia harus punya haluan negara, entah nantinya diberi nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana dikenal selama rezim Orde Baru, maupun diberi nama baru. Ketetapan MPR 4/2014 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2009-2014 antara lain merekomendasikan perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara. Widodo menjelaskan, sejak Orde Lama, model GBHN sudah ada sebagai konsep pembangunan yang jelas dan mengikat. Rekonstruksi Haluan NegaraTerkait haluan negara yang akan diterapkan, Widodo berpendapat, bisa mengunakan nama GBHN seperti sebelumnya, bisa juga menggunakan nama lain. Akan tetapi, reforasi menghapus GBHN melalui amendemen ketiga UUD 1945.
Source: Suara Pembaruan December 06, 2019 10:07 UTC