Tanpa Sanksi Administrasi yang Tegas, Vaksin Palsu Akan Tetap Beredar - News Summed Up

Tanpa Sanksi Administrasi yang Tegas, Vaksin Palsu Akan Tetap Beredar


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menilai tanpa ganjaran sanksi administrasi yang tegas, vaksin palsu akan tetap beredar di Indonesia. "Itu harus diberi sanksi tegas, jangan hanya sanksi hukum berupa sanksi pidana saja dari kepolisian, tetapi juga sanksi administrasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujar Irgan. Dari hasil penelusuran satgas, rumah sakit yang berlangganan vaksin palsu bertambah menjadi 14 rumah sakit yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Irgan menambahkan, hal yang sama pun bisa berlaku pula bagi tenaga kesehatan yang terbukti menjadi pengguna vaksin palsu. Dia menyatakan sanksi administrasi yang tegas diyakini memunculkan efek jera bagi para pelaku dunia kesehatan.


Source: Kompas July 13, 2016 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */