Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku - News Summed Up

Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku


Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu. Melemahkan KPKUU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah. Baca juga: Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa IzinMisalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.


Source: Kompas October 16, 2019 23:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */