REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tarif kereta api ekonomi bersubsidi rute Medan-Tanjungbalai dan Medan-Siantar di Sumatera Utara, terhitung 1 Januari 2018 naik Rp3.000-Rp5.000 per tiket. Tarif tiket kereta api Siantar Ekspres (Medan-Siantar) menjadi Rp27.000 dari Rp22.000 per tiket sebelumnya atau naik Rp5.000Sementara tarif tiket kereta api Medan-Tanjung Balai dari Rp27.000 menjadi Rp30.000 per tiket atau naik Rp3.000. "Perubahan tarif ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi diberlakukan untuk keberangkatan mulai tanggal 1 Januari 2018," ujar Ilud. Dia menjelaskan, penyesuain tarif kereta api itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Sesuai kebijakan KAI, pemesanan mulai dapat dilakukan mulai H-60 atau pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 di seluruh "channel" resmi penjualan tiket kereta api.
Source: Republika October 04, 2017 22:07 UTC