TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa orang pengguna jasa ojek online merespons diberlakukanya aturan baru mengenai penyelenggaraan alat transportasi tersebut yang baru berlaku hari ini. Salah satu hal yang dirasakan pengguna aplikasi adalah mengenai tarif yang ikut naik atas layanan antar jemput (ride). Tapi saat menggunakan layanan ojek online hari ini dia harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 10 ribu. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan ojek online. Baca: Menhub: Evaluasi Aturan Baru Ojek Online Pekan Depan"Kemudian dalam satu minggu mendatang, segala masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," kata Budi Karya saat mengelar konferensi pers terkait pemberlakuan tarif ojek online di kantornya, Selasa 30 April 2019.
Source: Koran Tempo May 01, 2019 22:18 UTC