JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang penetapan batas maksimal tarif pemeriksaan rapid test, berlaku mulai 6 Juli 2020. Besaran tarif maksimal Rp 150.000 ini diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk masyarakat tidak mampu. Sehingga harus ada formulasi aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah. “Upaya mengendalikan tarif rapid test harus diikuti dengan menggencarkan pengawasan agar alat tes benar-benar valid, akurat dan berkualitas.
Source: Jawa Pos July 11, 2020 09:00 UTC