TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan mengefektifkan regulasi yang mengatur taksi online atau taksi berbasis aplikasi pada 18 Juni 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada dua aturan yang berlaku terkait kebijakan anyar tersebut. Beleid itu mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. TBA: Rp 6.500 per kilometerTBB: Rp 3.700 per kilometerAturan taksi online ini berlaku setelah Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terbit enam bulan lalu. “Terkait persoalan teknisnya (soal tarif taksi online), kami mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se-Indonesia untuk rapat koordinasi,” ucap Budi.
Source: Koran Tempo June 15, 2019 05:37 UTC