Mutasi atau penarikan kinerja dipandang harus berdasarkan pada aturang kepegawaian KPK. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, jika mutasi itu didasarkan pada aturan kepegawaian KPK yang diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka tidak melanggar aturan. “Ini suasana tidak sehat, jika mutasi itu didasarkan pada aturan kepegawaian KPK, berdasar berakhirnya kontrak adalah hal biasa,” ucap Fickar. “Nanti saya konfirmasi dulu (soal mutasi penyidik dan jaksa),” tegas Ali. Sebab Rosa merupakan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri.
Source: Jawa Pos January 27, 2020 10:41 UTC